Sunday, December 2, 2018

Ekonomi Koperasi



 EKONOMI KOPERASI

Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta

Disusun Oleh:
Kelompok 5
1.     AFRILIANTI NOERSYAHVIA                       (20217246)
2.     ASRIEL SIHITE                                     (21217012)
3.     ERICK TEZAWIRYA                            (21217961)
4.     PUTRI WIDJAYANTI                           (24217786)
5.     SRI HANDAYANI                                (25217760)
2EB03

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019


KATA PENGANTAR

     Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia yang tiada henti-hentinya sehingga penulis masih diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah Propinsi DKI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Shalawat serta salam kita senantiasa curahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat.
Dalam makalah ini, penyusun mencoba memaparkan tentang Koperasi. Makalah ini mungkin masih banyak kekurangan baik dari segi tulisan maupun materi. Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun senantiasa penyusun terima dengan hati terbuka. Semoga tulisan dari makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembacanya.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih kepada segenap rekan semua yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi kita semua.
                                                                                        

Jakarta, 22 November 2018               
                                                                                                      
  
Penyusun
                                





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan........................................................................................................... 1
      1. 1      Latar Belakang.................................................................................................................... 1
      1. 2      Rumusan Masalah.............................................................................................................. 2
      1. 3      Tujuan................................................................................................................................. 3
BAB II Pembahasan...........................................................................................................4
      2. 1      Awal Mula Berdirinya Koperasi di Indonesia.....................................................................4
      2. 2      Profile KPPD DKI Jakarta................................................................................................. 7
      2. 3      Struktur Organisasi KPPD DKI Jakarta............................................................................ 8
      2. 4      Sejarah KPPD DKI Jakarta............................................................................................... 9
      2. 5      Tujuan KPPD DKI Jakarta.............................................................................................. 10
      2. 6      Prinsip KPPD DKI Jakarta.............................................................................................. 11
      2. 7      Modal Usaha KPPD DKI Jakarta.................................................................................... 11
      2. 8      Kegiatan Usaha KPPD DKI Jakarta................................................................................ 13
      2. 9      Syarat Menjadi Pengurus KPPD DKI Jakarta................................................................. 13
    2. 10    Laporan Keuangan KPPD DKI Jakarta........................................................................... 13
BAB III Penutup..............................................................................................................14
3.1          Kesimpulan.......................................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................15
LAMPIRAN......................................................................................................................16



BAB I
PENDAHULUAN

1. 1     Latar Belakang
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah salah satu jenis koperasi yang mempunyai kegiatan utama yaitu menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggota koperasi dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan juga masyarakat. Pada saat ini banyak orang yang masih belum memahami betapa pentingnya peran koperasi, banyak orang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian “koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Pihak dalam koperasi adalah pemilik dan anggota koperasi, yang terdiri dari pemilik, anggota, dan pengguna koperasi. Dalam hal simpan meminjam bila terjadi kesepakatan atas perjanjian simpan meminjam maka juga akan ada akibat hukum yang akan timbul dari perjanjian yang telah disepakati. Maka akan terjadi perikatan yang merupakan hubungan hukum antar dua pihak, dimana disatu pihak ada hak dan dilain pihak kewajiban.
Tujuan dari koperasi simpan pinjam adalah agar masyarakat dapat menabung pada koperasi tersebut sehingga masyarakat dapat merasa tenang dalam menyimpan uangnya selain itu dalam hal peminjaman, masyarakat dapat melakukan peminjaman kepada koperasi dengan bunga yang kecil. Perbedaannya dengan bank adalah bank menawarkan peminjaman uang dengan bunga yang relatif tinggi sehingga masyarakat yang melakukan peminjaman tidak sanggup untuk melunasinya.
Koperasi juga memerlukan modal sebagai pembiayaan dari usahanya, besar kecilnya nilai modal yang ada pada koperasi menentukan besar kecilnya lapangan usaha yang dijalankan koperasi tersebut. Mengenai modal dalam koperasi diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian. Dapat disimpulkan bahwa koperasi indonesia dapat bergerak disegala kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha atau tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pengertian dari Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat 15 adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Dalam perjanjian simpan pinjam antara anggota koperasi dan pengurus koperasi akan terjadi kesepakatan yang dimana akan menimbulkan akibat hukum yaitu melakukan hak dan kewajiban bagi para pihak yang telah menyetujuinya. Apabila para pihak melakukan kesalahan dengan melanggar apa yang telah diperjanjikan maka para pihak harus bertanggung jawab.

1. 2    Rumusan Masalah
1.         Bagaimana awal mula berdirinya koperasi di Indonesia?
2.         Bagaimana profile KPPD DKI Jakarta?
3.         Bagaimana struktur organisasi KPPD DKI Jakarta?
4.         Bagaimana sejarah KPPD DKI Jakarta?
5.         Apa tujuan KPPD DKI Jakarta?
6.         Apa prinsip dari KPPD DKI Jakarta?
7.         Bagaimana modal usaha KPPD DKI Jakarta didapat?
8.         Bagaimana kegiatan usaha KPPD DKI Jakarta dilaksanakan?
9.         Apa syarat untuk menjadi pengurus KPPD DKI Jakarta?
10.     Bagaimana laporan keuangan KPPD DKI Jakarta tahun 2017?

1. 3    Tujuan
     Adapun tujuannya, yaitu :
1.      Untuk mengetahui tentang koperasi
2.      Untuk Mengetahui bagaimana kegiatan koperasi di Indonesia


















BAB II
PEMBAHASAN

2. 1    Awal Mula Berdirinya Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang  memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.      Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.      Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.      Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.      Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.      Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain:
1.      Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2.      Bea materainya cukup 3 gulden.
3.      Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4.      Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.      Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
5.      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
6.      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah, untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
·         Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
·         Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
·         Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

2. 2       Profile KPPD DKI Jakarta
Badan usaha koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta, dengan singkatan KPPD DKI Jakarta. Dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KPPD.
KPPD berkedudukan di         : Jl. Jaksa No. 25
Kelurahan                                : Kebon Sirih
Kecamatan                              : Menteng
Kota Madya                            : Jakarta Pusat
Pripinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
KPPD didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas





2. 3       Struktur Organisasi KPPD DKI Jakarta
Susunan pengurus dan badan pengawas KPPD DKI Jakarta dibawah ini adalah kepengurusan periode tahun 2017 s.d. 2021 sebagai implementasi Badan Hukum KPPD Jakarta Nomor 1324/BH/I Tanggal 28 November 1979 sesuai dengan keputusan formatur yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2017 sebagai berikut:
A.    Pembina
1.      Gubernur Propinsi DKI Jakarta
2.      Wakil Gubernur Propinsi DKI Jakarta
3.      Sekda Propinsi DKI Jakarta
4.      Asisten Perekonomian & Keuangan Sekda Propinsi DKI Jakarta
5.      Asisten Pemerintah Sekda Propinsi DKI Jakarta
6.      Kepala Biro Perekonomian Setda Propinsi DKI Jakarta
7.      Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi DKI Jakarta
8.      Kepala Dinas Koperasi & UKM Propinsi DKI Jakarta

B.     Penasehat
1.      Drs. Franky Mangatas Panjaitan, MM
2.      Dr. Sri Haryati, M.Si

C.     Badan Pengawas
1.      Ketua Badan Pengawas                                - Drs. H. Subaning R., MM
2.      Sekretaris Badan Pengawas                          - Dra. Hj. Erwenti
3.      Anggota Badan Pengawas                           - Alfonsus F. Djari, SE

D.    Pengurus
1.      Ketua Umum                                                            - H. Hasanuddin Bsy, SH
2.      Ketua Bidang Usaha                                                - Ucup Supriadi, SE. MA
3.      Ketua Bidang Umum & Permodalan           - Ir. Hj. Ernalis Yuliartini
4.      Sekretaris I                                                    - Gatot Sucipto, SE
5.      Sekretaris II                                                  - Syafrudin, SE
6.      Bendahara I                                                  - Sutrasno, SE
7.      Bendahara II                                                 - Elly Suryani, SE, M.AP

E.     Sekretariat
Pengurus KPPD DKI Jakarta dalam menjalankan program kerjanya yang diamanatkan oleh anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), di bantu oleh karyawan Sekretariat KPPD DKI Jakarta sebanyak 19 orang terdiri antara lain:
1.      Manajer
2.      Kepala Bagian Adm & Umum
3.      Kepala Bagian Pengolahan Data dan Informasi (IT)
4.      Kepala Bagian Keuangan
5.      Kepala Bagian Pinjaman
6.      Kepala Bagian Simpanan & Keanggotaan
7.      Kepala Seksi Pinjaman
8.      Kepala Seksi Simpanan
9.      Kepala Seksi Tata Usaha
10.  Kepala Seksi Akuntansi
11.  Kepala Seksi Piutang
12.  Kepala Seksi Usaha
13.  Kepala Seksi Keuangan
14.  Para Staf

2. 4    Sejarah KPPD DKI Jakarta
KPPD DKI Jakarta lahir pada tahun 1979 di Biro Perekonomian DKI lantai 12. KPPD lahir karena ingin membantu Pemda DKI untuk mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta. Modal awal atau Dana Hibah KPPD DKI Jakarta sebesar Rp. 200.000.000,- yang diperoleh dari Gubernur DKI Jakarta pada masa itu. Instansi yang mendirikan KPPD terdiri dari: Biro Perekonomian, Biro Kepegawaian, dan Direktorat Sospol. Awalnya KPPD hanya untuk lingkungan Balai Kota (Kantor Gubernur). Tiga tahun kemudian dirubah dan dikembangkan sampai tingkat kelurahan dan kecamatan, dirubah menjadi Koperasi Pegawai Pemda DKI Jakarta.
Lima tahun pertama koperasi mengalami kesusahan dalam menjalankan tugasnya dan memiliki hutang. Untuk mengatasi masalah tersebut, KPPD di bantu Gubernur untuk pergantian pengurus dan dijualnya aset guna kelangsungan KPPD. Pada periode ke-2 tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan melainkan mengalami devisit. Pada periode ke-3 adanya pergantian pengurus, koperasi mulai mengalami kebangkitan dalam mensejahterakan anggotanya. Ada suntikan dana berupa dijualnya tanah supaya koperasi mengalami kebangkitan yang pesat.
Sejak tahun 2007 – 2012, koperasi mengalami periode yang luar biasa karena perkembangan yang pesat dalam mensejahterakan anggotanya.

2. 5    Tujuan KPPD DKI Jakarta
KPPD melaksanakan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang  Dasar 1945 beserta amandemennya.
Untuk menjalankan tujuan KKPD menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
1.      Usaha Simpan Pinjam dalam arti menyimpan dan memberikan pinjaman dalam bentuk uang kepada anggota.
2.      Pengadaan barang-barang kebutuhan primer (Sembilan bahan pokok) dan kebutuhan sekunder bagi anggota maupun bukan anggota.
3.      Pengadaan  Kredit barang-barang elektronik dan sepeda motor serta kacamata baca bagi anggota maupun bukan anggota, juga usaha foto copy.
4.      Penyewaan ruang kantor, rumah sewa/rumah kost
5.      Usaha pertokoan, toko keliling dengan mobil
6.      Penyertaan/Kepemilikan saham perusahaan
7.      Mengadakan/menyelenggarakan jasa, seperti ; catering, cleaning, service, percetakan, konveksi, perumahan serta transportasi bagi anggota dan usaha lainnya.
8.      Kerja sama dengan sesama gerakan Koperasi, perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan Pihak III lainnya dalam usaha yang saling menguntungkan.
9.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan pengetahuan lainnya untuk pengembangan usaha.

2. 6    Prinsip KPPD DKI Jakarta
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis, jujur, dan profesional.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal yang disimpan di KPPD.
5.      Kemandirian

2. 7    Modal Usaha KPPD DKI Jakarta
1.      Modal KPPD terdiri dari modal sendiri dan pinjaman.
2.      Modal sendiri dapat berasal dari:
a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Dana Cadangan
d.      Hibah
3.      Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.       Anggota
b.      Koperasi lain
c.       Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
d.      Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
e.       Sumber lainnya yang sah.
4.      Simpanan Anggota
a.       Setiap anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada KPPD, simpanan pokok sejumlah Rp. 50.000,-
b.      Pengurus dapat mengizinkan anggota untuk membayar secara mengangsur sebanyak-banyaknya lima kali angsuran bulanan.
c.       Pada waktu keanggotaan berakhir Simpanan Pokok dan Wajib merupakan suatu tagihan atas KPPD sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
d.      Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/jenis lainnya atas dasar Keputusan Rapat Anggota.
5.      Sisa Hasil Usaha
a.       Sisa Hasil Usaha KPPD merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan.
b.      Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dan lain-lain dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota.
c.       Rincian besarnya pembagian Sisa Hasil Usaha sebagai berikut:
1.      Untuk cadangan 20%
2.      Untuk anggota 50%
3.      Untuk pendidikan 7,5%
4.      Untuk pengurus 7,5%
5.      Untuk karyawan 10%
6.      Untuk sosial 5%


2. 8    Kegiatan Usaha KPPD DKI Jakarta
KPPD DKI Jakarta dalam melakukan aktivitasnya memiliki banyak kegiatan usaha, hal tersebut guna memberikan pelayanan yang prima dan merupakan prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada anggota untuk pemenuhan kebutuhannya. Adapun usaha tersebut antara lain:
1.      Simpanan
2.      Pinjaman Uang
3.      Kredit Elektronik
4.      Kredit Sepeda Motor
5.      Persewaan Rumah Kost dan ruang kantor
6.      Kerjasama dengan Pihak III
7.      Lain-lain (paket daging lebaran)

2. 9    Syarat Menjadi Pengurus KPPD DKI Jakarta
1.      Jujur
2.      Semangat berkoperasi
3.      Tidak boleh terkait dengan kepentingan pribad

2. 10       Laporan Keuangan KPPD DKI Jakarta
Laporan Keuangan KPPD DKI Jakarta merupakan hasil kerja pengurus selama tahun 2017 yang dapat memberikan informasi keuangan dan gambaran kondisi keuangan KPPD DKI Jakarta. Permodalan dana KPPD DKI Jakarta berasal dari dua sumber yang diperoleh dari:
1.      Dana Sendiri (anggota)
2.      Dana dari Luar (pinjaman dan bantuan)
 Untuk data Laporan Keuangan KPPD DKI Jakarta, terdapat pada Lampiran.

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
KPPD DKI Jakarta dibentuk untuk membantu Pemda DKI Jakarta mensejahterakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam penjelasan diatas KPPD DKI Jakarta mempunyai peran dan fungsi untuk membantu, membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota koperasi, turut serta dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan anggota.


















DAFTAR PUSTAKA

-          Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah, Daerah     Khusus Ibukota Jakarta (KPPD DKI Jakarta).
-          Laporan Pengurus KPPD DKI Jakarta Tahun Buku 2017

LAMPIRAN
                          

            







·          
Foto Kelompok