EKONOMI KOPERASI
Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta
Disusun Oleh:
Kelompok 5
1.
AFRILIANTI NOERSYAHVIA (20217246)
2.
ASRIEL SIHITE (21217012)
3.
ERICK TEZAWIRYA (21217961)
4.
PUTRI WIDJAYANTI (24217786)
5.
SRI HANDAYANI (25217760)
2EB03
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur dipanjatkan
kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan karunia yang tiada henti-hentinya sehingga
penulis masih diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi “Koperasi
Pegawai Pemerintah Daerah Propinsi DKI” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Shalawat
serta salam kita senantiasa curahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga
dan sahabat.
Dalam
makalah ini,
penyusun mencoba memaparkan tentang Koperasi. Makalah ini mungkin masih
banyak kekurangan baik dari segi tulisan maupun materi. Untuk itu, saran dan kritik
yang bersifat membangun senantiasa penyusun terima dengan hati terbuka. Semoga
tulisan dari makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembacanya.
Akhir kata penyusun mengucapkan
terima kasih kepada segenap rekan semua yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi kita semua.
Jakarta, 22 November 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan........................................................................................................... 1
1. 1 Latar Belakang.................................................................................................................... 1
1. 2 Rumusan Masalah.............................................................................................................. 2
1. 3 Tujuan................................................................................................................................. 3
BAB II Pembahasan...........................................................................................................4
2. 1
Awal Mula Berdirinya Koperasi di Indonesia.....................................................................4
2. 2
Profile KPPD
DKI Jakarta................................................................................................. 7
2. 3
Struktur Organisasi KPPD DKI
Jakarta............................................................................ 8
2. 4
Sejarah KPPD DKI Jakarta............................................................................................... 9
2. 5
Tujuan KPPD DKI Jakarta.............................................................................................. 10
2. 6
Prinsip KPPD DKI Jakarta.............................................................................................. 11
2. 7
Modal Usaha KPPD DKI Jakarta.................................................................................... 11
2. 8
Kegiatan Usaha KPPD DKI Jakarta................................................................................ 13
2. 9
Syarat Menjadi Pengurus KPPD
DKI Jakarta................................................................. 13
2. 10 Laporan Keuangan KPPD DKI Jakarta........................................................................... 13
BAB III Penutup..............................................................................................................14
3.1
Kesimpulan.......................................................................................................................14
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................15
LAMPIRAN......................................................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Koperasi
simpan pinjam atau koperasi kredit adalah salah satu jenis koperasi yang
mempunyai kegiatan utama yaitu menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana
kepada anggota koperasi dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota koperasi
dan juga masyarakat. Pada saat ini banyak orang yang masih belum memahami
betapa pentingnya peran koperasi, banyak orang menganggap koperasi hanyalah
lembaga keuangan biasa. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian “koperasi indonesia adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Pihak
dalam koperasi adalah pemilik dan anggota koperasi, yang terdiri dari pemilik,
anggota, dan pengguna koperasi. Dalam hal simpan meminjam bila terjadi
kesepakatan atas perjanjian simpan meminjam maka juga akan ada akibat hukum
yang akan timbul dari perjanjian yang telah disepakati. Maka akan terjadi
perikatan yang merupakan hubungan hukum antar dua pihak, dimana disatu pihak
ada hak dan dilain pihak kewajiban.
Tujuan
dari koperasi simpan pinjam adalah agar masyarakat dapat menabung pada koperasi
tersebut sehingga masyarakat dapat merasa tenang dalam menyimpan uangnya selain
itu dalam hal peminjaman, masyarakat dapat melakukan peminjaman kepada koperasi
dengan bunga yang kecil. Perbedaannya dengan bank adalah bank menawarkan
peminjaman uang dengan bunga yang relatif tinggi sehingga masyarakat yang
melakukan peminjaman tidak sanggup untuk melunasinya.
Koperasi
juga memerlukan modal sebagai pembiayaan dari usahanya, besar kecilnya nilai
modal yang ada pada koperasi menentukan besar kecilnya lapangan usaha yang
dijalankan koperasi tersebut. Mengenai modal dalam koperasi diatur dalam Pasal
66 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian. Dapat disimpulkan
bahwa koperasi indonesia dapat bergerak disegala kehidupan ekonomi dan berperan
utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Berdasarkan
pendekatan menurut lapangan usaha atau tempat tinggal para anggotanya, maka
dikenal beberapa jenis koperasi salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam.
Pengertian dari Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 1 ayat 15 adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam
sebagai satu-satunya usaha. Dalam perjanjian simpan pinjam antara anggota
koperasi dan pengurus koperasi akan terjadi kesepakatan yang dimana akan
menimbulkan akibat hukum yaitu melakukan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
telah menyetujuinya. Apabila para pihak melakukan kesalahan dengan melanggar
apa yang telah diperjanjikan maka para pihak harus bertanggung jawab.
1. 2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana awal mula berdirinya koperasi di Indonesia?
2.
Bagaimana profile KPPD DKI Jakarta?
3.
Bagaimana struktur organisasi KPPD DKI Jakarta?
4.
Bagaimana sejarah KPPD DKI Jakarta?
5.
Apa tujuan KPPD DKI Jakarta?
6.
Apa prinsip dari KPPD DKI Jakarta?
7.
Bagaimana modal usaha KPPD DKI Jakarta didapat?
8.
Bagaimana kegiatan usaha KPPD DKI Jakarta dilaksanakan?
9.
Apa syarat untuk menjadi pengurus KPPD DKI Jakarta?
10.
Bagaimana laporan keuangan KPPD DKI Jakarta tahun 2017?
1. 3
Tujuan
Adapun
tujuannya, yaitu :
1.
Untuk mengetahui tentang koperasi
2.
Untuk Mengetahui bagaimana kegiatan koperasi
di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1
Awal Mula Berdirinya Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak
mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan di Javasche Courant, yang
biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain:
1.
Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan
pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam
Bahasa Daerah.
2.
Bea materainya cukup 3 gulden.
3.
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4.
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI).
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai
pengganti SOKRI.
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah.
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
4.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah.
5.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi.
6.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah, untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan antara lain:
·
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi.
·
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
·
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
2. 2
Profile KPPD DKI Jakarta
Badan usaha koperasi ini bernama Koperasi Pegawai
Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta, dengan singkatan KPPD DKI Jakarta. Dan
selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KPPD.
KPPD berkedudukan di : Jl. Jaksa No. 25
Kelurahan : Kebon Sirih
Kecamatan : Menteng
Kota Madya : Jakarta Pusat
Pripinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
KPPD didirikan dalam jangka
waktu tidak terbatas
2. 3
Struktur Organisasi KPPD DKI Jakarta
Susunan pengurus dan badan pengawas KPPD DKI Jakarta
dibawah ini adalah kepengurusan periode tahun 2017 s.d. 2021 sebagai
implementasi Badan Hukum KPPD Jakarta Nomor 1324/BH/I Tanggal 28 November 1979
sesuai dengan keputusan formatur yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2017
sebagai berikut:
A.
Pembina
1.
Gubernur Propinsi
DKI Jakarta
2.
Wakil Gubernur
Propinsi DKI Jakarta
3.
Sekda Propinsi DKI
Jakarta
4.
Asisten
Perekonomian & Keuangan Sekda Propinsi DKI Jakarta
5.
Asisten Pemerintah
Sekda Propinsi DKI Jakarta
6.
Kepala Biro
Perekonomian Setda Propinsi DKI Jakarta
7.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Propinsi DKI Jakarta
8.
Kepala Dinas
Koperasi & UKM Propinsi DKI Jakarta
B.
Penasehat
1.
Drs. Franky
Mangatas Panjaitan, MM
2.
Dr. Sri Haryati,
M.Si
C.
Badan Pengawas
1.
Ketua Badan
Pengawas -
Drs. H. Subaning R., MM
2.
Sekretaris Badan
Pengawas - Dra.
Hj. Erwenti
3.
Anggota Badan
Pengawas -
Alfonsus F. Djari, SE
D.
Pengurus
1.
Ketua Umum -
H. Hasanuddin Bsy, SH
2.
Ketua Bidang Usaha -
Ucup Supriadi, SE. MA
3.
Ketua Bidang Umum
& Permodalan - Ir. Hj.
Ernalis Yuliartini
4.
Sekretaris I -
Gatot Sucipto, SE
5.
Sekretaris II -
Syafrudin, SE
6.
Bendahara I - Sutrasno, SE
7.
Bendahara II -
Elly Suryani, SE, M.AP
E.
Sekretariat
Pengurus KPPD DKI Jakarta dalam menjalankan program
kerjanya yang diamanatkan oleh anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), di
bantu oleh karyawan Sekretariat KPPD DKI Jakarta sebanyak 19 orang terdiri
antara lain:
1.
Manajer
2.
Kepala Bagian Adm
& Umum
3.
Kepala Bagian
Pengolahan Data dan Informasi (IT)
4.
Kepala Bagian
Keuangan
5.
Kepala Bagian
Pinjaman
6.
Kepala Bagian
Simpanan & Keanggotaan
7.
Kepala Seksi
Pinjaman
8.
Kepala Seksi
Simpanan
9.
Kepala Seksi Tata
Usaha
10. Kepala Seksi Akuntansi
11. Kepala Seksi Piutang
12. Kepala Seksi Usaha
13. Kepala Seksi Keuangan
14. Para Staf
2. 4
Sejarah KPPD DKI Jakarta
KPPD DKI Jakarta lahir pada tahun 1979 di Biro
Perekonomian DKI lantai 12. KPPD lahir karena ingin membantu Pemda DKI untuk
mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta. Modal awal atau Dana Hibah
KPPD DKI Jakarta sebesar Rp. 200.000.000,- yang diperoleh dari Gubernur DKI
Jakarta pada masa itu. Instansi yang mendirikan KPPD terdiri dari: Biro Perekonomian,
Biro Kepegawaian, dan Direktorat Sospol. Awalnya KPPD hanya untuk lingkungan
Balai Kota (Kantor Gubernur). Tiga tahun kemudian dirubah dan dikembangkan
sampai tingkat kelurahan dan kecamatan, dirubah menjadi Koperasi Pegawai Pemda
DKI Jakarta.
Lima tahun pertama koperasi mengalami kesusahan dalam
menjalankan tugasnya dan memiliki hutang. Untuk mengatasi masalah tersebut,
KPPD di bantu Gubernur untuk pergantian pengurus dan dijualnya aset guna
kelangsungan KPPD. Pada periode ke-2 tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan
melainkan mengalami devisit. Pada periode ke-3 adanya pergantian pengurus, koperasi
mulai mengalami kebangkitan dalam mensejahterakan anggotanya. Ada suntikan dana
berupa dijualnya tanah supaya koperasi mengalami kebangkitan yang pesat.
Sejak tahun 2007 – 2012, koperasi mengalami periode yang
luar biasa karena perkembangan yang pesat dalam mensejahterakan anggotanya.
2. 5
Tujuan KPPD DKI Jakarta
KPPD melaksanakan tujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 beserta amandemennya.
Untuk menjalankan tujuan KKPD menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut:
1.
Usaha Simpan Pinjam
dalam arti menyimpan dan memberikan pinjaman dalam bentuk uang kepada anggota.
2.
Pengadaan
barang-barang kebutuhan primer (Sembilan bahan pokok) dan kebutuhan sekunder
bagi anggota maupun bukan anggota.
3.
Pengadaan Kredit barang-barang elektronik dan sepeda
motor serta kacamata baca bagi anggota maupun bukan anggota, juga usaha foto
copy.
4.
Penyewaan ruang
kantor, rumah sewa/rumah kost
5.
Usaha pertokoan,
toko keliling dengan mobil
6.
Penyertaan/Kepemilikan
saham perusahaan
7.
Mengadakan/menyelenggarakan
jasa, seperti ; catering, cleaning, service, percetakan, konveksi, perumahan
serta transportasi bagi anggota dan usaha lainnya.
8.
Kerja sama dengan
sesama gerakan Koperasi, perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan Pihak III lainnya
dalam usaha yang saling menguntungkan.
9.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan anggota tentang
perkoperasian dan pengetahuan lainnya untuk pengembangan usaha.
2. 6
Prinsip KPPD DKI Jakarta
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis, jujur, dan profesional.
3.
Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4.
Pemberian jasa yang
terbatas terhadap modal yang disimpan di KPPD.
5. Kemandirian
2. 7
Modal Usaha KPPD DKI Jakarta
1.
Modal KPPD terdiri
dari modal sendiri dan pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat
berasal dari:
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Dana Cadangan
d.
Hibah
3.
Modal pinjaman
dapat berasal dari:
a.
Anggota
b.
Koperasi lain
c.
Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya
d.
Penerbitan Obligasi
dan surat hutang lainnya
e.
Sumber lainnya yang
sah.
4. Simpanan Anggota
a.
Setiap anggota
harus menyimpan atas namanya sendiri pada KPPD, simpanan pokok sejumlah Rp.
50.000,-
b.
Pengurus dapat
mengizinkan anggota untuk membayar secara mengangsur sebanyak-banyaknya lima
kali angsuran bulanan.
c.
Pada waktu
keanggotaan berakhir Simpanan Pokok dan Wajib merupakan suatu tagihan atas KPPD
sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian
tanggungan kerugian.
d.
Setiap anggota digiatkan
untuk menyimpan dalam bentuk/jenis lainnya atas dasar Keputusan Rapat Anggota.
5. Sisa Hasil Usaha
a.
Sisa Hasil Usaha
KPPD merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang
bersangkutan.
b.
Sisa Hasil Usaha
setelah dikurangi dana cadangan dan lain-lain dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota.
c.
Rincian besarnya
pembagian Sisa Hasil Usaha sebagai berikut:
1.
Untuk cadangan 20%
2.
Untuk anggota 50%
3.
Untuk pendidikan
7,5%
4.
Untuk pengurus 7,5%
5.
Untuk karyawan 10%
6. Untuk sosial 5%
2. 8
Kegiatan Usaha KPPD DKI Jakarta
KPPD DKI Jakarta dalam melakukan aktivitasnya memiliki
banyak kegiatan usaha, hal tersebut guna memberikan pelayanan yang prima dan
merupakan prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada anggota untuk
pemenuhan kebutuhannya. Adapun usaha tersebut antara lain:
1.
Simpanan
2.
Pinjaman Uang
3.
Kredit Elektronik
4.
Kredit Sepeda Motor
5.
Persewaan Rumah
Kost dan ruang kantor
6.
Kerjasama dengan
Pihak III
7. Lain-lain (paket daging lebaran)
2. 9
Syarat Menjadi Pengurus KPPD DKI Jakarta
1.
Jujur
2.
Semangat
berkoperasi
3.
Tidak boleh terkait
dengan kepentingan pribad
2. 10 Laporan
Keuangan KPPD DKI Jakarta
Laporan Keuangan KPPD DKI Jakarta merupakan hasil kerja
pengurus selama tahun 2017 yang dapat memberikan informasi keuangan dan
gambaran kondisi keuangan KPPD DKI Jakarta. Permodalan dana KPPD DKI Jakarta
berasal dari dua sumber yang diperoleh dari:
1.
Dana Sendiri
(anggota)
2. Dana dari Luar (pinjaman dan bantuan)
Untuk data Laporan
Keuangan KPPD DKI Jakarta, terdapat pada Lampiran.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
KPPD DKI Jakarta dibentuk untuk membantu Pemda DKI
Jakarta mensejahterakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam penjelasan
diatas KPPD DKI Jakarta mempunyai peran dan fungsi untuk membantu, membangun,
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota koperasi, turut serta
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan anggota.
DAFTAR PUSTAKA
-
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta (KPPD DKI Jakarta).
-
Laporan Pengurus
KPPD DKI Jakarta Tahun Buku 2017
LAMPIRAN
·
Foto Kelompok
Foto Kelompok