Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi
Berikut bentuk-bentuk badan usaha:
Berikut bentuk-bentuk badan usaha:
1. Firma(Fa)
Firma merupakan sebuah
perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya
dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan.
Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk
akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang
sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk
firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif
mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan
perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
Contoh:
Firma Pangud iLuhur, Firma Sumber Rejeki,
Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya
2. Perseroan Komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap
lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan
berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh
para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana
salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu
persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya
bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan
Komanditer adalah:
Untuk mendirikan CV untuk saat ini
relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan
dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di
Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
Maka tanggung jawab akan menjadi
tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV
tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah
sebagai berikut:
Pendirian CV disyaratkan oleh dua
orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Contoh CV adalah sebagai berikut:
·
CV
Canvilgroup – Advertising Lampung
·
cv. Purnamajaya Persada
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak
digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan
hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan
hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki,
kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang
dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang
PT, yakni:
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa Indonesia.Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian
saham pada saat perseroan didirikan.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
Modal
Dasar (Authorized Capital)
Modal
dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama
kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut
didirikan.
Modal
ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang
saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang
saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan
dengan penyetoran yang sah.
Contoh Perseroan Terbatas:
Contoh Perseroan Terbatas:
·
PT.
Bank Nagarai
·
PT.
Bank Central Asia Tbk
·
PT.
Gudang Garam Tbk
4. BUMN(Badan Usaha Milik Usaha)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh modalnya dimiliki
Pemerintah.Kemudian Perjan fokus ContohPerjan :
PJKA (Perusahaan JawatanKeretaApi), sekaranmenjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan,
namun perum berorientasi pada profit ataumencari keuntungan. Perum dikelola oleh
negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari
keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada
akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
Contoh Perum:
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA, PerumPeruri.
3.
Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang
dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan,
Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciriPersero :
o
Tujuan
utamanya mencarilaba (Komersial)
o
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupasaham-saham
o
Dipimpin
oleh direksi
o
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
o
Badan
usahanya ditulis PT (namaperusahaan) (Persero)
o
Tidak
memperoleh fasilitas negara
ContohPersero :
·
PT. KeretaApi
Indonesia,
·
PT. Perusahaan Listrik
Negara,
·
PT. Pos Indonesia
5. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( InternationalLabour Organization ), koperasi memiliki
6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
o
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
o
Penggabungan
orang – orang berdasarkankesukarelaan.
o
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
o
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
o
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
o
Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
o
Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
o
Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota,
bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
o
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
o
Modal
terbatas.
o
Daya
saing lemah.
o
Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
o
Sumber
daya manusia terkadang kurang.
Contoh:
Koperasi
sekolah, koperasi jasa, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi unit
desa, koperasi pertanian, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen.
No comments:
Post a Comment